Bisakah kita menolong saudara
kita yang menjadi korban bullying ? Jelas bisa ! Bagaimana cara kita
menolongnya ?
Pertanyaan di atas mungkin adalah
pertanyaan dari benak hati para pembaca. Akhir – akhir ini sering kita lihat di
televisi maupun di surat kabar mengenai kasus bullying, kasus ini sudah
sepatutnya mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat saat ini. Bullying adalah
penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau
mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan
melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Sudah paham kan apa
yang dimaksud dengan bullying.
Jika anda telah mengerti apa yang
dimaksud dengan bullying, marilah kita bersama-sama melaporkan tindak bullying
yang terjadi di sekitar lingkungan kita. Mengapa harus saya yang
melaporkannya ? Karena kalau anda menunggu orang lain untuk melaporkannya, maka
masa depan saudara anda akan terancam. Bagaimana bila orang tersebut memiliki
pemikiran yang sama dengan anda. Diam bukanlah pilihan, karena sebuah perubahan
berawal dari dalam diri anda sendiri, bukan dari diri orang lain!.
Penanganan
- Paling ideal adalah apabila ada kebijakan dan tindakan terintegrasi yang melibatkan seluruh komponen mulai dari guru, murid, kepala sekolah, sampai orangtua, yang bertujuan untuk menghentikan perilaku bullying dan menjamin rasa aman bagi korban.
- Program anti-bullying di sekolah dilakukan antara lain dengan cara menggiatkan pengawasan dan pemberian sanksi secara tepat kepada pelaku, atau melakukan kampanye melalui berbagai cara. Memasukkan materi bullying ke dalam pembelajaran akan berdampak positif bagi pengembangan pribadi para murid.
Pencegahan
- Untuk mencegah dan menghambat munculnya tindak kekerasan di kalangan remaja, diperlukan peran dari semua pihak yang terkait dengan lingkungan kehidupan remaja.
- Berikan penguatan atau pujian pada perilaku pro sosial yang ditunjukkan oleh anak. Selanjutnya dorong anak untuk mengambangkan bakat atau minatnya dalam kegiatan-kegiatan dan orang tua tetap harus berkomunikasi dengan guru jika anak menunjukkan adanya masalah yang bersumber dari sekolah.
- Selama ini, kebanyakan guru tidak terlalu memperhatikan apa yang terjadi di antara murid-muridnya. Sangat penting bahwa para guru memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengenai pencegahan dan cara mengatasi bullying.
- Kurikulum sekolah dasar semestinya mengandung unsur pengembangan sikap prososial dan guru-guru memberikan penguatan pada penerapannya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Sekolah sebaiknya mendukung kelompok-kelompok kegiatan agar diikuti oleh seluruh siswa. Selanjutnya sekolah menyediakan akses pengaduan atau forum dialog antara siswa dan sekolah, atau orang tua dan sekolah, dan membangun aturan sekolah dan sanksi yang jelas terhadap tindakan bullying.
- Jangan anggap remeh Masih banyak orangtua yang menganggap kakak kelas mengintimidasi adik kelas sebagai sebuah tradisi, demikian juga perlakuan kasar yang diterima anak dari temannya sering diabaikan karena akan berlalu seiring dengan waktu. Saatnya untuk mengubah pandangan tersebut. Jalin komunikasi yang dalam dengan anak, berilah perhatian lebih bila anak tiba-tiba murung dan malas ke sekolah.
- Ajari anak untuk melindungi dirinya Ajari anak untuk bersikap self defense dalam arti menhindari diri dari korban atau pelaku kekerasan. Katakan kepadanya, “Kalau kamu dipukul temanmu, kamu harus memberitahukan kepada Ibu Guru.” Bukan malah mengajarkan perilaku membalas atau menggunakan kekuatan dalam mempertahankan diri. Selain itu, ajarkan pula untuk bersikap asertif atau mengatakan “tidak” terhadap hal-hal yang memang seharusnya tidak dilakukan. Selain itu, jangan biasakan anak membawa barang mahal atau uang berlebih ke sekolah karena bisa berpotensi menjadi incaran pelaku bullying. Pupuk kepercayaan diri anak, misalnya dengan aktif mengikuti kegiatan ekskul.
Saya sudah mengerti apa yang
dimaksud bullying, penanganan dan pencegahan tindakan bullying.
Lalu, bagaimana cara saya melaporkan tindakan bullying yang terjadi di
sekitar lingkungan saya ? Begini caranya, anda dapat melaporkan tindak bullying
tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan membuka
http://lpsk.go.id . Mudah kan bila kita
mau lapor, tidak perlu repot-repot datang ke kantornya yang berada di Jakarta
Timur. Anda belum tahu tentang LPSK? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(disingkat LPSK) adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab
untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban
berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. LPSK
akan melindungi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
Marilah kita melaporkan tindakan bullying
yang terjadi disekitar kita, menjadi saksi yang cerdas, berani dalam
memperjuangkan kebenaran. Sudah saatnya kita bertindak memperjuangkan keadilan
hak saudara kita, dan marilah kita bersama – sama membuat negara ini menjadi
negara yang maju dengan mewujudkan nilai-nillai Pancasila. Marilah kita
melangkah kedepan, karena laporanmu dapat menyelamatkan masa depan saudaramu. Bagaimana dengan pendapat kalian, diam atau laporkan? Tulis pendapat kalian dalam kolom komentar. Terimakasih
sumber
Komentar
Posting Komentar